KONSERVASI DAN KONVERSI ENERGI : PERAN KITA DALAM KEBERLANGSUNGAN ENERGI NASIONAL
4/25/2015 08:03:00 AM
A.
Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009
Tahukah kita bagaimana kondisi energi nasional saat ini
? Menurut
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 tentang Konservasi
Energi, definisi konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan
terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan
efisiensi pemanfaatannya. Sesuai
PP nomor 70 tahun 2009 telah ditetapkan beberapa hal hal penting mengenai
energi nasional yang disusun dalam beberapa pasal antara lain :
·
Pasal 17, Pemerintah memberi kemudahan kepada pengguna energi
dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan
konservasi energi.
·
pasal 18, terfokus kepada pengguna energi yang
menggunakan energi lebih besar atau sama dengan enam ribu setara ton minyak per
tahun atau produsen peralatan hemat energi di dalam negeri harus memiliki
manejemen energi.
·
Pasal 2 ayat 1, disebutkan “Konservasi energi nasional menjadi
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/ kota, pengusaha dan masyarakat”. Masyarakat yang
dimaksud tentu saja setiap individu kita. Sektor-sektor utama yang wajib
melaksanakan efisiensi energi adalah sektor rumah tangga, industri, komersial
dan transportasi
·
Dan masih banyak poin poin pasal yang
lainnya.
Pelaksanaan
konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi, yaitu:
i.
Penyediaan
Energi
Setiap
orang, badan usaha dan bentuk usaha tetap wajib melakukan konservasi energi
yang meliputi perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang
efisien energi; pemilihan prasarana, sarana, peralatan, nahan dan proses yang
efisien energi; dan pengoperasian sistem yang efisien energi.
ii.
Pengusahaan
Energi
Setiap
orang, badan usaha dan bentuk usaha tetap wajib melakukan konservasi energi
yang meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi dan energi.
Pengusahaan energi dilakukan melalui penerapan teknologi yang efisien energi
dan memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iii.
Pemanfaatan
Energi
Pengguna
energi wajib memanfaatkan energi secara hemat dan efisien. Bagi pengguna energi
yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6000 (enam ribu) setara
ton minyak per tahun, wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen
energi, menyusun program konservasi energi, mengaudit energi secara berkala,
melaksanakan rekomendasi hasil audit dan melaporkan konservasi energi kepada
pemerintah.
iv.
Konservasi
Sumber Daya Energi
Menteri
menetapkan kebijakan konservasi sumber daya energi, yaitu sumber daya energi
yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan; jumlah seumber daya
energi yang dapat diproduksi; dan pembatasan sumber daya energi yang dalam
batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
Efisiensi
merupakan salah satu langkah dalam pelaksanaan konservasi energi. Efisiensi
energi adalah istilah umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit
untuk menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama. Di masyarakat
umum kadang kala efisiensi energi diartikan juga sebagai penghematan energi.
B. PP No. 70 tahun 2009 dan
Peran Kita
Mengapa kita perlu berperan aktif di dalam mengatasi terkait energi
nasional ada beberapa hal yang menyebabkan kita harus turut aktif di dalam
mengatasi permasalahan konservasi dan konversi energi antara lain :
-
Masih didominasi oleh
Energi Fosil sebagai sumber dan cadangan energi nasional
-
kerusukan lingkungan
akibat eksplorasi dan penjarahan besar besaran terhadap sumber sumber energi
khususnya fosil mau tidak mau harus membuat peran masyarakat semakin aktif demi
keberlangsungan energi nasional.
-
Kebutuhan Energi terus
mengalami peningkatan dari tahun ketahun
-
Potensi Energi Terbarukan
Relatif Besar
-
Memperkecil Emisi Gas
Rumah Kaca
-
Mengurangi Subsidi Pemerintah untuk Energi Fosil
Lalu,
Bagaimana dengan kita, masyarakat khususnya generasi muda? Program apa saja
dari pemerintah kepada kita sebagai konsumen akhir pemakai energi yang harus
kita dukung? Dan adakah insentif yang kita juga bisa terima secara langsung?
Ada beberapa poin yang dapat dilakukan dari hal kecil hingga hal besar mulai
dari sekarang. Antara lain :
·
Hemat
Energi
Kurangi pemakaian barang barang yang tidak penting dan
matikan lampu jika tidak digunakan. Sebisa mungkin tidak menyalakan listrik di
saat yang tidak dibutuhkan. Seperti misalnya program pemerintah melalui PLN pernah menggalang program konservasi
dengan menghimbau masyarakat untuk memadamkan atau mematikan satu buah lampu 50
watt setiap rumah tangga pada saat beban puncak yakni sekitar pukul 17.00
sampai 22.00 WIB. Program ini patut didukung dan dipatuhi oleh semua kalangan
tanpa terkecuali.
·
Hemat Air
Kurangi pemakaian air yang berlebih dan sesuaikan kebutuhan
saat pemakaian.
·
Sosialisasi
pembelajaran hemat energi
Sesama masyarakat khususnya genarasi muda harus dapat
membantu proses pembelajaran terkait penghematan dan kondisi energi nasional.
Seperti pemakaian lampu LHE dsb kepada masyarakat luas agar suara untuk
konservasi energi dapat diketahui dan diaplikasikan pada setiap elemen
masyarakat luas.
·
Kurangi Pemakaian
Kertas
Salah satu hal yang sering di anggap sepele oleh
banyak masyarakat adalah pemakaian kertas yang mana banyak menyumbang emisi gas
rumah kaca dengan penebangan yang sering dilakukan di hutan hutan dengan
memperoduksi kertas. Sudah saatnya kita hemat kertas dan sesuatu yang langsung
berhubungan dengan alam.
·
Kembangkan Potensi
Energi Terbarukan
Masyarakat khususnya para kaum intelektual dapat
mengembangkan teknologi ‘renewable energy” baik laut, darat dan tata surya yang
dapat dijadikan sumber energi baru dan menekan penggunaaan energi fosil di
dalam konversi energi yang ada. Sebagai contoh, masyarakat dapat membuat biogas
ataupun biomass untuk menghasilkan gas LPG di dalam kegiatan rutinitas yang
ada. Aplikasi yang ditawarkan tidak terlalu rumit cenderung mudah dan sumber
seperti kotoran hewan khususnya sapi dapat ditemukan dengan mudah di belahan
nusantara. Tidak hanya masyarakat dapat mengembangkan potensi potensi energi
terbarukan seperti energi ombak, Energi tidal , OTEC ( memerlukan teknologi
kompleks dan orang ahli), solar cell, gravitasi dan sebagainya.
·
Regulasi terkait
proses eksplorasi dan eksploitasi
Pemerintah harus tegas kepada
siapapun terutama perusahan perusahaan multinasional yang tidak mematuhi PP No.
70 tahun 2009 yang mana diberi sanksi tegas hingga pemutusan kontrak jika
pernjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah
pihak.
·
Nuklir Sebagai
Alternatif
Keraguan dan ketidakpercayaan pada kemampuan bangsa
sendiri disitulah akan menjadi titik kemerosotan masa depan. Tidak dapat
dipungkiri energi nuklir adalah salah satu alternative paling ampuh di dalam
menangani permasalahan krisis energi di masa depan. Dengan total kekeyaan
uranium yang diperkirakan sekitar 70.000 Ton maka nuklir dengan teknologi
mutakhir dan persiapan yang sudah matang maka nuklir harus siapa di bangun di
nusantara.
Jadi, Jika
kita semua mendukung program ini, dan diikuti dengan perubahan perilaku setiap
individu kita dalam bersikap konservasi dan efisiensi energi, betapa besar
energi listrik yang dapat dihemat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengerem
laju pertumbuhan beban puncak yang akan mengurangi kebutuhan biaya investasi
dan biaya operasi. Lebih dari sekedar memahami PP ini, sekarang saatnya kita
beraksi !
0 comments
jangan lupa komentarnya guys