KONSERVASI DAN KONVERSI ENERGI : PERAN KITA DALAM KEBERLANGSUNGAN ENERGI NASIONAL

4/25/2015 08:03:00 AM



A.   Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 2009
Tahukah kita bagaimana kondisi energi nasional saat ini ?  Menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 pasal 1 ayat 1 tentang Konservasi Energi, definisi konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Sesuai PP nomor 70 tahun 2009 telah ditetapkan beberapa hal hal penting mengenai energi nasional yang disusun dalam beberapa pasal antara lain :
·         Pasal 17, Pemerintah memberi kemudahan kepada pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi di dalam negeri yang melaksanakan konservasi energi.
·         pasal 18,  terfokus kepada pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan enam ribu setara ton minyak per tahun  atau produsen peralatan hemat energi di dalam negeri harus memiliki manejemen energi.
·         Pasal 2 ayat 1, disebutkan “Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/ kota, pengusaha dan masyarakat”. Masyarakat yang dimaksud tentu saja setiap individu kita. Sektor-sektor utama yang wajib melaksanakan efisiensi energi adalah sektor rumah tangga, industri, komersial dan transportasi
·         Dan masih banyak poin poin pasal yang lainnya.
Pelaksanaan konservasi energi mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan energi, yaitu:
      i.        Penyediaan Energi
Setiap orang, badan usaha dan bentuk usaha tetap wajib melakukan konservasi energi yang meliputi perencanaan yang berorientasi pada penggunaan teknologi yang efisien energi; pemilihan prasarana, sarana, peralatan, nahan dan proses yang efisien energi; dan pengoperasian sistem yang efisien energi.
    ii.        Pengusahaan Energi
Setiap orang, badan usaha dan bentuk usaha tetap wajib melakukan konservasi energi yang meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi dan energi. Pengusahaan energi dilakukan melalui penerapan teknologi yang efisien energi dan memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   iii.        Pemanfaatan Energi
Pengguna energi wajib memanfaatkan energi secara hemat dan efisien. Bagi pengguna energi yang menggunakan energi lebih besar atau sama dengan 6000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, menyusun program konservasi energi, mengaudit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit dan melaporkan konservasi energi kepada pemerintah.
   iv.        Konservasi Sumber Daya Energi
Menteri menetapkan kebijakan konservasi sumber daya energi, yaitu sumber daya energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan; jumlah seumber daya energi yang dapat diproduksi; dan pembatasan sumber daya energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
Efisiensi merupakan salah satu langkah dalam pelaksanaan konservasi energi. Efisiensi energi adalah istilah umum yang mengacu pada penggunaan energi lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah layanan atau output berguna yang sama. Di masyarakat umum kadang kala efisiensi energi diartikan juga sebagai penghematan energi.


B.   PP No. 70 tahun 2009 dan Peran Kita
Mengapa kita perlu berperan aktif di dalam mengatasi terkait energi nasional ada beberapa hal yang menyebabkan kita harus turut aktif di dalam mengatasi permasalahan konservasi dan konversi energi antara lain :
-          Masih didominasi oleh Energi Fosil sebagai sumber dan cadangan energi nasional
-          kerusukan lingkungan akibat eksplorasi dan penjarahan besar besaran terhadap sumber sumber energi khususnya fosil mau tidak mau harus membuat peran masyarakat semakin aktif demi keberlangsungan energi nasional.
-          Kebutuhan Energi terus mengalami peningkatan dari tahun ketahun
-          Potensi Energi Terbarukan Relatif Besar
-          Memperkecil Emisi Gas Rumah Kaca
-          Mengurangi Subsidi Pemerintah untuk Energi Fosil

Lalu, Bagaimana dengan kita, masyarakat khususnya generasi muda? Program apa saja dari pemerintah kepada kita sebagai konsumen akhir pemakai energi yang harus kita dukung? Dan adakah insentif yang kita juga bisa terima secara langsung? Ada beberapa poin yang dapat dilakukan dari hal kecil hingga hal besar mulai dari sekarang. Antara lain :
·         Hemat Energi
Kurangi pemakaian barang barang yang tidak penting dan matikan lampu jika tidak digunakan. Sebisa mungkin tidak menyalakan listrik di saat yang tidak dibutuhkan. Seperti misalnya program pemerintah melalui PLN pernah menggalang program konservasi dengan menghimbau masyarakat untuk memadamkan atau mematikan satu buah lampu 50 watt setiap rumah tangga pada saat beban puncak yakni sekitar pukul 17.00 sampai 22.00 WIB. Program ini patut didukung dan dipatuhi oleh semua kalangan tanpa terkecuali.
·         Hemat Air
Kurangi pemakaian air yang berlebih dan sesuaikan kebutuhan saat pemakaian.
·         Sosialisasi pembelajaran hemat energi
Sesama masyarakat khususnya genarasi muda harus dapat membantu proses pembelajaran terkait penghematan dan kondisi energi nasional. Seperti pemakaian lampu LHE dsb kepada masyarakat luas agar suara untuk konservasi energi dapat diketahui dan diaplikasikan pada setiap elemen masyarakat luas.
·         Kurangi Pemakaian Kertas
Salah satu hal yang sering di anggap sepele oleh banyak masyarakat adalah pemakaian kertas yang mana banyak menyumbang emisi gas rumah kaca dengan penebangan yang sering dilakukan di hutan hutan dengan memperoduksi kertas. Sudah saatnya kita hemat kertas dan sesuatu yang langsung berhubungan dengan alam.
·         Kembangkan Potensi Energi Terbarukan
Masyarakat khususnya para kaum intelektual dapat mengembangkan teknologi ‘renewable energy” baik laut, darat dan tata surya yang dapat dijadikan sumber energi baru dan menekan penggunaaan energi fosil di dalam konversi energi yang ada. Sebagai contoh, masyarakat dapat membuat biogas ataupun biomass untuk menghasilkan gas LPG di dalam kegiatan rutinitas yang ada. Aplikasi yang ditawarkan tidak terlalu rumit cenderung mudah dan sumber seperti kotoran hewan khususnya sapi dapat ditemukan dengan mudah di belahan nusantara. Tidak hanya masyarakat dapat mengembangkan potensi potensi energi terbarukan seperti energi ombak, Energi tidal , OTEC ( memerlukan teknologi kompleks dan orang ahli), solar cell, gravitasi dan sebagainya.
·         Regulasi terkait proses eksplorasi dan eksploitasi
            Pemerintah harus tegas kepada siapapun terutama perusahan perusahaan multinasional yang tidak mematuhi PP No. 70 tahun 2009 yang mana diberi sanksi tegas hingga pemutusan kontrak jika pernjanjian yang dibuat tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
·         Nuklir Sebagai Alternatif
Keraguan dan ketidakpercayaan pada kemampuan bangsa sendiri disitulah akan menjadi titik kemerosotan masa depan. Tidak dapat dipungkiri energi nuklir adalah salah satu alternative paling ampuh di dalam menangani permasalahan krisis energi di masa depan. Dengan total kekeyaan uranium yang diperkirakan sekitar 70.000 Ton maka nuklir dengan teknologi mutakhir dan persiapan yang sudah matang maka nuklir harus siapa di bangun di nusantara.

Jadi, Jika kita semua mendukung program ini, dan diikuti dengan perubahan perilaku setiap individu kita dalam bersikap konservasi dan efisiensi energi, betapa besar energi listrik yang dapat dihemat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengerem laju pertumbuhan beban puncak yang akan mengurangi kebutuhan biaya investasi dan biaya operasi. Lebih dari sekedar memahami PP ini, sekarang saatnya kita beraksi !

You Might Also Like

0 comments

jangan lupa komentarnya guys

Like us on Facebook

Flickr Images

Subscribe